Selasa, 12 Februari 2013
Perkembangan Jejaring Sosial
Media sosial adalah sebuah media jaringan sosial online, dengan para penggunanya bisa
dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling
umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis
internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang
memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content.
Media sosial
teknologi mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog,
blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat
dan bookmark sosial. Dengan menerapkan satu set teori-teori dalam bidang media
penelitian (kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial
(self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema
klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis
mereka diterbitkan dalam 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam
jenis media sosial.
Ciri-ciri
media sosial memiliki fleksibilitas dalam berkomunikasi. Pesan yang disampaikan
tidak hanya satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan
melalui sms ataupun internet. Pesan yang disampaikan bebas, tanpa harus melalui
suatu Gatekeeper (pengawasan) supaya
pesan yang masuk dapat diseleksi. Pesan yang disampaikan cenderung lebih
cepat dibanding media lainnya. Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi.
Pada tahun 2002 berdirilah situs
jejaring sosial Friendster (Fs), situs jejaring sosia; yang pada saat itu
menjadi booming dan keberadaan media sosial menjadi feomenal. Dengan adanya Fs,
admin dimudahkan untuk berkomunikasi dengan Plug-in yang beragam. Baik itu
memodifikasi dari tampilan latar belakang sampai dengan memasukkan URL musik
player di dalamny. Sehingga orang yang berkunjung ke Akun Fsnya dapat sambil
mendengarkan musik dan background yang unik.
Pada tahun 2004 berdirilah situs
jejaring sosial Facebook (Fb) yang terkenal sampai saat ini. Konon katanya Mark Zuckerberg menciptakan Facemash, pendahulu Facebook, tanggal 28 Oktober
2003 ketika berada di Harvard sebagai mahasiswa
tahun kedua.
Facebook merupakan situs yang paling banyak digunakan. Rata-rata akun yang
dibuat pada bulan Agustus 2008 tercatat 100 juta pengguna dengan persentase
178.38%. kecanggihan Fb sebetulnya tidak jauh dengan Fs. Tetapi situs ini mampu memaksimalkan upload foto terbanyak dan videonya. Bahkan
pada sekarang ini tampilan Fb semakin update. Kelebihannya banyak fitur yang
dapat digunakan dengan semaksimal mungkin. Dari chatting Fb, video call (skype), sampai dengan menikmati aplikasi games online
facebook.
Setelah Fb hadirlah Twitter pada tahun
2006, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna
dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau bernama Tweet yang dibatasi 140
karakter. Tidak jauh berbeda dengan Fs pula, namun dampak yang terjadi oleh
Twitter ini, pengguna akun dapat berbagi cerita
melalui link yang dishare pada status terbarunya. Selain itu pengguna
juga dapat berbagi foto dan check-in places melalui fitur update statusnya.
Dari segi
bisnis, situs jejaring sosial ini digunakan untuk mempromosikan produk
terbarunya. Sehingga lebih efisien waktu, hemat, dan tepat pada sasarannya.
Kendalanya dikarenakan oleh banyaknya kasus penipuan dari situs jejaring sosial
ini. Sangat rentan sekali akun yang dimiliki lebih mudah dibobol, sehingga
kerap juga terjadi tindakan kriminal yang membahayakan teman di dalam jejaring
sosial tersebut.
Aplikasi
situs jejaring sosial ini sesungguhnya sangat mudah untuk dipergunakan.
Mendekatkan orang yang jauh atau pun menjauhkan orang yang dekat. Namun pada
intinya pengguna yang positif akan menggunakan fasilitas ini dengan sebaik
mungkin sehingga kerabat lama yang tempat tinggalny jauh, dapat berkomunikasi
kembali tanpa harus bertemu terlebih dahulu.
HAKI didunia TI
Pengertian HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Sungguh sangat ironis orang yangtelah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya tinggal kita bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah paya yang memerlukan biaya, waktu, tenaga, dll. Tetapi hasilnya tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “Tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis. Maka dari itu STOP pembajakan dan buatlah kreasimu.
Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajalela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau yang sering disebut dengan UU-ITE.UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara Elektronik. Namun tahukah anda sebenarnya pada saat yang sama pula,UU ini telah menunjukan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger Indonesia, bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Taken from:
http://www.konsultasihukumonline.com/Haki.php
http://asmaniadewi.blogspot.com/2009/10/uu-ite.html
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=1&id=137&type=0
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga mengatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. Jika pengertian ITE menurut
undang-undang adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail) dll.Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Sungguh sangat ironis orang yangtelah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya tinggal kita bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah paya yang memerlukan biaya, waktu, tenaga, dll. Tetapi hasilnya tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “Tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis. Maka dari itu STOP pembajakan dan buatlah kreasimu.
Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajalela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau yang sering disebut dengan UU-ITE.UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara Elektronik. Namun tahukah anda sebenarnya pada saat yang sama pula,UU ini telah menunjukan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger Indonesia, bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Taken from:
http://www.konsultasihukumonline.com/Haki.php
http://asmaniadewi.blogspot.com/2009/10/uu-ite.html
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=1&id=137&type=0
HU Yoshida paparkan 10 tren industri TI 2013
Vice President dan Chief Technology Officer (CTO), Hitachi Data
Systems, Hu Yoshida, memaparkan prediksinya tentang 10 tren industri TI
utama pada 2013. Ledakan data akan terus menjadi perhatian utama bagi
industri TI pada tahun depan seiring dengan semakin pentingnya Big Data,
menciptakan berbagai tantangan dan peluang bagi industri.
Kemunculan berbagai tren baru akan memberikan tantangan dan peluang bagi bisnis selama 2013. Para professional TI harus menangani tantangan ini dengan keterbatasan anggaran dan waktu. Pada saat yang sama mereka harus bisa menyarikan nilai-nilai bisnis dari Big Data untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan bisnis.
Inilah 10 Tren Industri TI 2013
Sebagai salah satu pakar, Hu Yoshida sudah menulis sejumlah makalah di bidang storage area network (SAN), Fibre Channel, multi-protocol SAN dan teknologi virtualisasi storage. Dia adalah anggota dewan penasihat di sejumlah perusahaan dan saat ini menjadi ketua dari Scientific Advisory Board untuk Data Storage Institute pemerintah Singapura.
Setiap
tahun, Yoshida mempublikasikan proyeksinya dan wawasannya tentang
sejumlah tren utama di industri TI. Prediksinya untuk 2013 mencakup
berbagai ragam hal, mulai dari model konsumsi TI dan struktur biaya
hingga kemajuan dalam hal teknologi flash dan solusi infrastruktur
terkonvergensi. Pandangan-pandangannya tidak hanya menyentuh sejumlah
tantangan yang memberikan tekanan kepada organisasi, tetapi juga
memberikan wawasan bagaimana mengubah Big data menjadi suatu kecerdasan
yang mampu mendukung pertumbuhan bisnis.
Memasuki 2013, Big Data akan menjadi perhatian utama bagi industri
TI. Sebagai contoh, Exabyte akan segera menjadi bahan diskusi pada tahap
perencanaan dan Petabyte akan menjadi sesuatu hal yang lumrah dalam
penyimpanan data berskala besar. Perhatian akan banyak dicurahkan kepada
data-data sekunder yang dihasilkan dari proses penyalinan (copy) dan
pencadangan (backup). Total biaya kepemilikan (TCO – Total Cost of
Ownership) untuk storage akan banyak berubah karena biaya-biaya
operasional menurun sedangkan biaya modal semakin tinggi.Kemunculan berbagai tren baru akan memberikan tantangan dan peluang bagi bisnis selama 2013. Para professional TI harus menangani tantangan ini dengan keterbatasan anggaran dan waktu. Pada saat yang sama mereka harus bisa menyarikan nilai-nilai bisnis dari Big Data untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan bisnis.
Inilah 10 Tren Industri TI 2013
- Perubahan yang dramatis dalam OPEX dan CAPEX: Selama 10 tahun lebih, total biaya kepemilikan terus meningkat sekitar 7 persen setiap tahunnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh biaya operasional (OPEC), sedangkan biaya peranti keras (OPEX) relatif datar. Tren CAPEX akan terus meningkat pada 2013 dan porsinya terhadap total biaya kepemilikan akan semakin besar karena peningkatan sejumlah fungsi dalam peranti keras dan kebutuhan kapasitas storage yang meningkat.
- Model Konsumsi Baru: Ketimbang membeli semua storage saat ini dan membagi CAPEX 4 sampai 5 tahun ke depan, organisasi akan membeli apa yang mereka perlukan pada saat kebutuhan itu dating. Untuk melakukan hal ini, organisasi perlu mendayagunakan teknologi dan kemampuan seperti dynamic storage provisioning (provisis storage secara dinamis), virtualisasi dan migrasi data tanpa gangguan. Para vendor storage juga bisa memberikan layanan terkelola untuk organisasi guna membantu mereka mengubah CAPEX menjadi OPEX.
- Mengelola Ledakan Replikasi Data: Replikasi melipatgandakan pertumbuhan data dan cadangannya, keduanya adalah pendorong terbesar replikasi data. Penyimpanan obyek akan mengurangi kebutuhan pembuatan cadangan data dan replikasi dari data-data yang tak berubah.
- Kemunculan Flash Controllers kelas Enterprise: Penggunaan solid state drive (SSD) berbasis Flash berkinerja tinggi dalam enterprise selama ini lambat karena harganya yang mahal dan ketahanannya yang terbatas dibandingkan hard disk. Pada 2013, akan muncul flash controller dengan prosesor tingkat lanjut yang dikembangkan khusus untuk sistem-sistem storage kelas enterprises yang akan meningkatkan ketahanan, kinerja dan kapasitas memori flash.
- Berbagai Kebutuhan Baru untuk Sistem Storage Enterprise Pemula: Meningkatkan penggunaan hypervisor seperti VMware dan aplikasi seperti VDI telah mengubah kebutuhan sistem storage kelas menengah. Kesenjangan antara arsitektur storage kelas enterprise dan kelas menengah menyempit seiring dengan industri yang mulai membutuhkan sistem storage enterprise kelas pemula. Sistem-sistem seperti ini bisa diperluas skalanya seiring dengan peningkatan beban kerja dengan menambahkan lebih banyak prosesor, port dan cache namun dengan kisaran harga yang masih di dalam skala menengah.
- Kebutuhan File System berbasis Object: Pertumbuhan data-data tak terstruktur akan membutuhkan file system dengan skala yang bisa dikembangkan. Sistem file standar akan digantikan oleh sistem file berbasis obyek untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat ini. Manajemen data dalam file system dan metada sebagai obyek memungkinkan restorasi sistem file dengan cepat sehingga memungkinkan akses file berkinerja tinggi, memberikan file tiering secara otomatis
- Pemakaian Content Platform untuk Pengarsipan Data dan Berbagi-Pakai Data yang semakin tinggi: Virtualisasi storage memungkinkan aplikasi untuk berbagi-pakai sumber daya storage; namun, data aplikasi tetap terkunci dalam silo-silo yang terpisah. Pada 2013, pemakaian content platform untuk pengarsipan data dan berbagi-pakai data akan meningkat karena pengguna terus berupaya menghubungkan informasi dari berbagai aplikasi yang berbeda.
- Kehadiran Hardware Assist Controller untuk Membantu Meringangkan Beban Kerja yang Kompleks: Storage controller akan dilengkapi dengan prosesor tingkat lanjut dan hardware assist ASIC untuk membantu menangani beban kerja yang semakin kompleks dengan througjput yang semakin tinggi.
- Menciptakan Platform yang Aman untuk Adopsi Peranti Mobile: Adopsi peranti mobile akan meningkatkan produktivitas dan inovasi, namun juga menjadi mimpi buruk bagi data center korporasi. Pada 2013, kita akan melihat munculnya platform-platform aman untuk berbagi-pakai data yang meminimalkan ancaman keamanan pada mobile device dan meningkatkan produktivitas pekerja mobile.
- Solusi Tekonvergensi yang Semakin Terintegrasi Erat: Solusi-solusi infrastruktur terkonvergensi yang sudah diprakonfigurasi dan teruji akan mendapat dorongan. Pada 2013, kita akan melihat penerimaan yang semakin tinggi terhadap platform komputasi terintegrasi dimana manajemen dan orkestrasi sumber daya server, storage dan jaringan akan dilakukan melalu satu panel.
Sebagai salah satu pakar, Hu Yoshida sudah menulis sejumlah makalah di bidang storage area network (SAN), Fibre Channel, multi-protocol SAN dan teknologi virtualisasi storage. Dia adalah anggota dewan penasihat di sejumlah perusahaan dan saat ini menjadi ketua dari Scientific Advisory Board untuk Data Storage Institute pemerintah Singapura.
Minggu, 10 Februari 2013
Anda penasaran dengan produk baru Astra Toyota Agya?
Meski belum mengungkapkan harga resminya, Astra Toyota Agya menjadi pusat perhatian konsumen di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012.
Toyota Agya memiliki tiga tipe yaitu E, G, dan TRD S. Masing-masing memiliki pilihan transmisi manual dan otomatis. Berapa harganya? Toyota belum mengungkapkan angka resmi. Namun kabarnya berada di kisaran Rp 80 juta sampai Rp 110 juta.
Panjang : 3.600 mm
Lebar : Tipe E 1.600 mm; Tipe G dan TRD S 1.620 mm
Tinggi : 1.520 mm
Wheelbase : 2.450 mm
Sasis
Transmisi : 5-speed manual dan 4 speed automatic
Sistem kemudi : Rack and Pinion with Electric Power Steering
Suspensi :
- depan : MacPherson Struts with Coil Spring
- belakang : Semi independent Torsion Axle Beam with Coil Spring
Rem :
- depan : 12 inch solid (MT); 13 inch Disc (AT)
- belakang : Drum 165
Ban :
- Tipe E : 155/80 R13 with Steel & Wheel Cap
- Tipe G dan TRD S : 175/65 R14 with Alloy Wheel
Mesin
Tipe : 3 cylinder inline, 12 valve, DOHC
Kapasitas : 988 cc
Tenaga : 65 @ 6.000 rpm
Torsi : 86 kgm @3.600 rpm
Tangki : 33 liter
Bahan bakar : Bensin tanpa timbal
Meski belum mengungkapkan harga resminya, Astra Toyota Agya menjadi pusat perhatian konsumen di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012.
Toyota Agya memiliki tiga tipe yaitu E, G, dan TRD S. Masing-masing memiliki pilihan transmisi manual dan otomatis. Berapa harganya? Toyota belum mengungkapkan angka resmi. Namun kabarnya berada di kisaran Rp 80 juta sampai Rp 110 juta.
Spesifikasi Astra Toyota Agya
DimensiPanjang : 3.600 mm
Lebar : Tipe E 1.600 mm; Tipe G dan TRD S 1.620 mm
Tinggi : 1.520 mm
Wheelbase : 2.450 mm
Sasis
Transmisi : 5-speed manual dan 4 speed automatic
Sistem kemudi : Rack and Pinion with Electric Power Steering
Suspensi :
- depan : MacPherson Struts with Coil Spring
- belakang : Semi independent Torsion Axle Beam with Coil Spring
Rem :
- depan : 12 inch solid (MT); 13 inch Disc (AT)
- belakang : Drum 165
Ban :
- Tipe E : 155/80 R13 with Steel & Wheel Cap
- Tipe G dan TRD S : 175/65 R14 with Alloy Wheel
Mesin
Tipe : 3 cylinder inline, 12 valve, DOHC
Kapasitas : 988 cc
Tenaga : 65 @ 6.000 rpm
Torsi : 86 kgm @3.600 rpm
Tangki : 33 liter
Bahan bakar : Bensin tanpa timbal
Related Posts by Categories
Agya
- Eksterior Astra Toyota Agya 2012
- Interior Astra Toyota Agya 2012
- Brosur Astra Toyota Agya 2012
- Pilihan Warna Astra Toyota Agya 2012
- Indent Mobil Murah Astra Toyota Agya Mencapai 3.000 Unit
- Astra Toyota Agya Raih Penghargaan Marketeers Award
- Astra Toyota Agya and Astra Daihatsu Ayla - Can Booked Starting Next Year
- Agya: Cheap Car From Toyota Indonesia
Harga Toyota
- Harga Toyota HiAce 2013
- Harga Toyota NAV1 2013
- Harga Toyota New Yaris 2013
- Harga Toyota All New Avanza 2013
- Harga Toyota 86
- Harga Toyota Grand New Kijang Innova 2013
- Harga Toyota New Rush 2013
- Harga Toyota Grand New Fortuner 2013
- Harga Toyota All New Vios 2013
- Harga Toyota Grand New Corolla Altis 2013
- Harga Toyota All New Camry 2013
- Harga Toyota New Hilux 2013
- Harga Toyota Dyna 2013
- Harga Toyota New Land Cruiser 2013
- Harga Toyota New Previa 2013
- Harga Toyota Alphard Baru 2013
- Harga Toyota New Prius Hybrid 2013
NEW YORK (DP) — Forbes majalah ekonomi dan bisnis yang terbit di Amerika Serikat membuat daftar mobil termahal di dunia awal 2011.
Bugatti Veyron Super Sport dinobatkan sebagai mobil termahal didunia dengan harga USD 2,6 juta. Veyron Super Sport juga diklaim sebagai mobil tercepat di dunia versi Guinness World of Record dengan kecepatan menembus 431 km/jam.
Sedangkan mobil termahal kesepuluh adalah Rolls-Royce Phantom Drophead Coupe yang dibanderol dengan harga USD 447 ribu.
Pabrikan sports car asal Italia, Ferrari, menempatkan tipe F70 dengan harga USD 870 ribu menjadi termahaal kelima. [dp/Wyu]
Daftar Mobil Termahal Versi Forbes:
Bugatti Veyron Super Sport dinobatkan sebagai mobil termahal didunia dengan harga USD 2,6 juta. Veyron Super Sport juga diklaim sebagai mobil tercepat di dunia versi Guinness World of Record dengan kecepatan menembus 431 km/jam.
Sedangkan mobil termahal kesepuluh adalah Rolls-Royce Phantom Drophead Coupe yang dibanderol dengan harga USD 447 ribu.
Pabrikan sports car asal Italia, Ferrari, menempatkan tipe F70 dengan harga USD 870 ribu menjadi termahaal kelima. [dp/Wyu]
Daftar Mobil Termahal Versi Forbes:
- Bugatti Veyron Super Sport – $2.6 million
- Koenigsegg Agera – $1.5 million
- Maybach Landaulet – $1.405 million
- Pagani Zonda C9 – $1.3 million
- Ferrari F70 – $870,000
- SSC Ultimate Aero – $750,000
- LeBlanc Mirabeau – $728,000
- Ferrari SA Aperta – $520,000
- Lamborghini Murcielago LP670-4 SuperVeloce – $455,400
- Rolls-Royce Phantom Drophead Coupe – $447,000
© 2011, Majalah Otomotif Online by. Dapurpacu.com. All rights reserved.
Langganan:
Postingan (Atom)




